Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan telah menyimpulkan terjadi kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri selama periode 2012-2019.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan kecurangan itu berupa kesepakatan untuk mengatur dan menempatkan dana investasi yang dilakukan dengan cara melanggar hukum dalam bentuk saham dan investasi.
"Saham dan reksadana tersebut merupakan investasi yang berisiko tinggi dan tidak likuid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT Asabri Persero," tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (31/5/2021).
Akibatnya, kata Agung, negara mengalami kerugian sebesar Rp22,78 triliun.
Menurutnya, perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus korupsi PT Asabri itu sudah diserahkan kepada tim penyidik Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
"Nilai kerugian negara yang timbul akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi selama 2012-2019 sebesar Rp22,78 triliun," kata Agung.
Agung memastikan bahwa BPK akan mendukung penuh semua upaya dan langkah Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara tersebut.
"Kami juga ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejagung utamanya, lalu Otoritas Jasa Keuangan, BEI dan industri keuangan serta pihak-pihak lain yang mendukung pemeriksaan ini," ujarnya.