Bisnis.com, JAKARTA - Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faisal menegaskan dukungan pihaknya pada kebijakan Pemerintan Indonesia yang membatalkan pemberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah/2021.
“Kami memberikan dukungan kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Menteri Agama,” kata Helmy, seperti dilansir Kemenag Kamis (3/6/2021).
Seperti diketahui, keputusan tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang digelar Kementerian Agama kemarin.
Helmy yang turut hadir dalam konferensi pers itu menjelaskan bahwa keputusan yang diambil pemerintah merupakan pilihan terbaik di tengah pandemi Covid-19.
“Maka mari kita ikuti, sami’na wa atha’na dengan keputusan yang diberikan pemerintah. Dan mudah-mudahan ini yang terbaik untuk kita semua. Mudah-mudahan jemaah semua diberikan kesabaran dan mendapatkan hikmah dan keberkahan dari kesabaran ini,” tutur Helmy.
Dia menegaskan bahwa PBNU sangat yakin bahwa pemerintah telah berupaya maksimal untuk mendapatkan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi. Apalagi, jelasnya, sudah banyak upaya yang ditempuh untuk mencapai tujuan itu.
Baca Juga
“Kami semuanya yakin seyakin-yakinnya bahwa pemerintah telah melakukan upaya yang maksimal, melakukan lobi, melakukan diplomasi melalui jalur formal, maupun melalui para ulama-ulama yang ada untuk bagaimana kita bisa memberangkatkan jemaah haji kita,” imbuhnya.
Namun, dia menegaskan bahwa kenyataan bahwa saat ini menunjukkan kondisi pandemi Covid-19 belum bisa terkendali sehingga menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk menunda pemberangkatan jemaah haji.
“Kita semua tahu, bahkan sekarang mulai mewabah virus mutasi dari India yang sangat mengerikan itu,” ungkap Helmy.
Dia pun setuju dengan pernyaatan Menag Yaqut Cholil yang menyebutkan bahwa salah satu tujuan beragama adalah menjaga keselamatan jiwa (Hifz nafs).
“Jadi menjaga keselamatan jiwa itu sesuatu yang tidak bisa ditunda. Bahwa mengerjakan ibadah haji itu juga adalah maqasidhul syariah memang ajaran agama, tapi beribadah ini dalam keadaan darurat adalah sesuatu yang bisa ditunda,” ujar Helmy.