Bisnis.com, JAKARTA - Beredar informasi yang menyebutkan pembatalan keberangkatan ibadah Haji 2021/1442 Hijriah akibat Indonesia memiliki utang ke pemerintah Arab Saudi.
Menanggapi hal itu, Kementerian Agama dan DPR RI membantah isu pembatalan keberangkatan Haji 2021 yang baru saja diumumkan. Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengungkapkan informasi tersebut merupakan kabar bohong atau hoaks.
“Ada berita yang menyampaikan bahwa Haji tidak ada tahun ini karena adanya utang Indonesia (RI) ke Arab Saudi. Itu ternyata berita bohong. Tidak benar sama sekali,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Dia menegaskan informasi bahwa pemerintah Indonesia memiliki utang pemondokan, katering, dan lainnya kepada pemerintah Arab Saudi merupakan berita hoaks.
"Tidak benar kalau ada pihak yang mengatakan keputusan membatalkan Haji ini karena hutang negara Indonesia kepada Saudi seperti [utang] pemondokan, [utang] katering dan lain-lain,” sambungnya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan Indonesia tidak memiliki utang atau tagihan yang belum dibayarkan terkait Haji sehingga uang jemaah tetap aman.
Baca Juga
“Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks,” tuturnya.
Dia mengungkapkan pembatalan keberangkatan Haji 2021 tidak akan mempengaruhi dana jemaah. Dia mengatakan uang jemaah haji tetap aman.
Calon peserta Haji, lanjutnya, diizinkan mengambil kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman, Dana haji aman,” terangnya.
Menag saat pengumuman pembatalan haji siang tadi menyebutkan sejumlah alasan tidak memberangkatkannya jemaah asal Indonesia ke Arab Saudi.
Pertimbangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Pertama, ibadah Haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjamin kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah baik selama berada di embarkasi, debarkasi hingga saat tiba di Arab Saudi.
Kedua, Kemenag menganggap kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji terancam oleh pandemi Covid-19. Terlebih saat ini muncul varian baru Covid-19 hampir di seluruh dunia.
Ketiga, pemerintah menyebut bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi Warga Negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
Keempat, menjaga jiwa merupakan salah satu maqashid syariah atau tujuan harus dicapai dalam syariat selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta.
“Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah haji,” kata Menag.
Dari sejumlah pertimbangan tersebut, pemerintah menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah Haji 1442 H/2021 M melalui KMA No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.