Bisnis.com, JAKARTA -- Kisruh sengketa merek dagang I Am Geprek Bensu Sedep Bener antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan PT Ayam Geprek Benny Sujono terus berlanjut.
Pasalnya, pada tanggal 20 Mei 2021 kemarin, Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal 22 Februari 2021 lalu.
"Kasasi dalam proses pemeriksaan oleh tim C," demikian bunyi keterangan dari Mahkamah Agung yang dikutip, Rabu (2/6/2021).
Dalam catatan Bisnis, hakim PTUN dalam putusan pada Februari lalu mengabulkan gugatan dari PT Ayam Geprek Benny Sujono. Putusan itu sekaligus menganulir Surat Keputusan atas nama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor : HKI-KI.06.07-11 tanggal 6 Oktober 2020.
Salah satu substansi surat itu antara lain menghapus merek I Am Geprek Bensu Sedep Bener yang sebelumnya sudah terdaftar di Kemenkumham sejak tahun 2017.
Selain itu, putusan PTUN juga meminta Menkumham Yasonna Laoly mencabut surat keputusan yang dinilai sangat merugikan pihak pemohon. Sebab dengan penghapusan merek dengan nomor IDM000643531 itu, memicu pihak lain mendaftarkan merek beserta lukisan yang identik dengan Geprek Bensu Benny Sujono.
Baca Juga
Adapun, pihak Geprek Bensu Benny Sujono tercatat telibat sengketa merek dagang dengan artis Ruben Onsu.
Sebelumnya, MA juga mengakui bahwa penggugat rekonsepsi dalam hal ini Benny Sudjono adalah pemilik dan pemakai merek pertama atas merek dagang I am Geprek Bensu.
Rekonpensi sendiri adalah gugatan balik atau balasan, dalam hal ini dilakukan oleh pihak Benny Sujono.
"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I Am Geprek Bensu Sedep Benerrr + Lukisan", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono," dikutip dari amar putusan perkara dengan nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam surat putusan tersebut, MA memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) mencoret pendaftaran enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu.
"Memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.