Bisnis.com, JAKARTA – Penghapusan merek dagang Geprek Bensu oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memasuki babak baru.
Setelah Benny Sudjono menang melawan Ruben Onsu terkait sengketa merek dagang Geprek Bensu. Ia kini akan berhadapan dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual lantaran menghapus Geprek Bensu dari daftar nama merek.
Mengenai rencana gugatan ini, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Haris angkat bicara.
Freddy mengatakan bahwa SK penghapusan merek dagang Geprek Bensu didasari dengan landasan hukum yang jelas. SK itu, kata dia, didasarkan pada putusan Mahkamah Agung dan Komisi Banding.
"Ada putusan MA ada putusan Komisi Banding, dua-duanya saya jalani. Pada dasarnya Dirjen KI hanya melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan Komisi Banding," kata Freddy kepada Bisnis, Senin (19/10/2020).
Terkait rencana gugatan pihak Benny Sudjono, Freddy menyatakan pihaknya siap untuk bertarung di pengadilan. Dia mempersialkan pihak Benny Sudjono untuk menggugat penghapusan merek dagang tersebut.
"Kalau mau gugat ya silakan kan hukum kan memang begitu. Buat saya sih simple, kalau dia menang nanti tinggal diubah lagi," kata Freddy.
Pengacara Benny Sudjono, Eddie Kusuma mengatakan bakal melayangkan gugatan ke Dirjen HKI dalam waktu dekat. Dia mengatakan petitum gugatan tersebut bakal segera selesai disusun.
"Insya Allah siap (petitum gugatan) dalam seminggu ini," kata Eddie saat dihubungi Bisnis, Senin (19/10/2020).
Dia mempertanyakan penghapusan Geprek Bensu dari daftar merek dagang. Dia mempertanyakan surat keputusan tersebut yang didasari atas putusan Komisi Banding.
"Ini putusan aneh ! Apa komisi banding diatas MA ? Bisa menghapus merek ? Apa komisi banding pro judicial, itu kan nyimpang berdasarkan hukum apa!" Kata Eddie.
Diketahui, Sebelumnya, MA juga mengakui bahwa penggugat rekonsepsi dalam hal ini Benny Sudjono adalah pemilik dan pemakai merek pertama atas merek dagang I am Geprek Bensu. Rekonpensi sendiri adalah gugatan balik atau balasan, dalam hal ini dilakukan oleh pihak Benny Sujono.
"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I Am Geprek Bensu Sedep Be Eerrr + Lukisan", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono," dikutip dari amar putusan perkara dengan nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam surat putusan tersebut, MA memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) mencoret pendaftaran enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu.
"Memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.