Bisnis.com, JAKARTA – PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) kembali mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU dari Wibowo & Partners ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Wibowo & Partners mengajukan PKPU kepada ACES pada tanggal 27 Mei 2021. Gugatan itu adalah yang kedua diterima oleh emiten bursa tersebut.
Adapun, pihak Ace Hardware dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke otoritas bursa mengklarifikasi sejumlah pokok perkara yang menjadi inti gugatan tersebut. Pertama, mereka membenarkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Wibowo & Partners.
Kedua, ACES juga memastikan bahwa perseroan tidak mengalami gagal bayar sebesar Rp10 juta dalam hubungan kerja sama antara perseroan dan Wibowo & Partners. Dasar pengajuan pemohon PKPU tanggal 27 Mei 2021 adalah Legal Service Agreement, tanggal 1 Oktober 2015.
Sementara, soal hak dan kewajiban dalam Legal Service Agreement tersebut, menurut perseroan saat ini masih dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 599/Pdt.G/2020/PN.lkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020.
“[Artinya] permohonan PKPU tersebut tidak tepat diajukan saat ini, dan seharusnya menunggu Putusan Perkara Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, tangga 20 Oktober 2020 yang berkekuatan hukum tetap,” tulis perseroan yang dikutip Bisnis, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga
Sebelumnya, PT Ace Hardware Indonesia Tbk menjadi termohon dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan PKPU persekutuan perdata Wibowo & Partners tercantum di laman website PN Jakarta Pusat sejak 27 Mei 2021.
Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, ACE Hardware menjadi termohon karena telah menunggak biaya jasa hukum (legal fee) terhadap pemohon PKPU, yakni Wibowo & Partners. Dalam pengajuan, PKPU sementara terhadap PT ACE Hardware Indonesia, Tbk. terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
"Menghukum termohon PKPU, yaitu PT ACE Hardware Indonesia, Tbk. telah menunggak biaya jasa hukum [legal fee] terhadap pemohon PKPU," bunyi pengajuan permohonan seperti dikutip Bisnis.com, Selasa (1/6/2021).
Dalam perjanjian jasa hukum, termohon PKPU akan membayar kepada Pemohon PKPU tarif bulanan sebesar Rp10 juta untuk 5 jam kerja dari pemohon PKPU setiap bulannya.
Terhadap hal tersebut, Termohon PKPU selambat-lambatnya harus sudah melakukan pembayaran pada tanggal 5 setiap bulannya.