Bisnis.com, JAKARTA – PT Ace Hardware Indonesia Tbk. menjadi termohon dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan PKPU persekutuan perdata Wibowo & Partners tercantum di laman website PN Jakarta Pusat sejak 27 Mei 2021.
Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, ACE Hardware menjadi termohon karena telah menunggak biaya jasa hukum (legal fee) terhadap pemohon PKPU, yakni Wibowo & Partners. Dalam pengajuan, PKPU sementara terhadap PT ACE Hardware Indonesia, Tbk. terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
"Menghukum termohon PKPU, yaitu PT ACE Hardware Indonesia, Tbk. telah menunggak biaya jasa hukum [legal fee] terhadap pemohon PKPU," bunyi pengajuan permohonan seperti dikutip Bisnis.com, Selasa (1/6/2021).
Dalam perjanjian jasa hukum, termohon PKPU akan membayar kepada Pemohon PKPU tarif bulanan sebesar Rp10 juta untuk 5 jam kerja dari pemohon PKPU setiap bulannya. Terhadap hal tersebut, Termohon PKPU selambat-lambatnya harus sudah melakukan pembayaran pada tanggal 5 setiap bulannya.
Dengan adanya perjanjian jasa hukum tersebut, berdasarkan fakta bahwa ACE Hardware belum melakukan pembayaran untuk jasa hukum dan alokasi waktu Pemohon PKPU pada April 2020 senilai Rp10 juta.
"Dengan demikian, terbukti bahwa Termohon PKPU mempunyai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih," tulis pihak Wibowo & Partners dalam petitum pengajuannya.
Selain mempunyai utang kepada Wibowo & Paetners, ACE Hardware dituliskan mengakui mempunyai utang kepada pihak ketiga atas biaya angkut persediaan sebesar Rp41 miliar dan utang atas biaya rental sebesar Rp58 miliar.