Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan menyambut baik langkah Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) yang akhirnya menyetujui vaksin Covid-19 asal China, Sinovac, untuk penggunaan darurat.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa persetujuan WHO terhadap vaksin Sinovac untuk penggunaan darurat dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Betul [kabar baik] karena artinya pemerintah [terbukti] menyediakan vaksin [Covid-19] yang aman, halal, dan bermutu dan memenuhi standar WHO,” katanya, Selasa (2/6/2021).
Menurutnya, persetujuan dari WHO atas vaksin Sinovac ini juga memberi kabar baik bagi pelaksanaan haji dan umrah sebab calon jemaah haji dan umrah dapat menggunakan vaksin Sinovac untuk memenuhi syarat dari Arab Saudi terkait dengan vaksinasi Covid-19.
“Salah satu syarat kunjungan ke arab saudi termasuk jemaah haji dan umroh adalah vaksinasi sehingga dengan vaksin standar WHO dan Sinovac sudah masuk dalam syarat ini. Tentunya, sudah menjadi salah satu solusi terkait vaksinasi bagi jemaah haji dan umrah, terkait potensi diterimanya jemaah haji kami serahkan ke Menag [Menteri Agama] sebagai kementerian yang terkait,” ujarnya.
Vaksin Sinovac sempat tidak termasuk daftar vaksin yang disertifikasi WHO. Mayoritas masyarakat Indonesia pun disuntik vaksin Covid-19.
“Tentunya risiko penularan pasti masih ada ya, [untuk ibadah haji dan umroh] karena situasi pandemi, tetapi yang pasti ada protokol kesehatan dan vaksinasi ini mengurangi risiko penularan Covid-19," tambahnya.
Nadia menjelaskan bahwa pemerintah tentunya akan memfasilitasi kebutuhan jemaah, termasuk memastikan vaksin dengan penggunaan daruratnya.
“Kami akan terus memfasilitasi kebutuhan jamaah tentunya, termasuk memastikan vaksin yang bisa dikirim dan memiliki jumlah yang cukup dan juga terkait izin penggunaan daruratnya. Saat ini, bila hanya menggunakan AstraZeneca saat ini suntikan kedua akan 3 bulan lagi ini dan sepertinya tidak pas dengan jadwal ibadah haji tahun ini,” katanya.
Sampai dengan saat ini, Arab Saudi belum menetapkan negara-negara mana yang akan mendapatkan izin menunaikan ibadah haji. Selain itu, belum ditetapkan pula jumlah jemaah yang diperbolehkan nanti dalam menjalani ibadah suci umat Islam tersebut.
Saat ini, jumlah perusahaan yang bergerak di sektor tersebut berjumlah 1.385 perusahaan dan sekitar 350 di antaranya memiliki izin khusus untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah haji. Seluruh perusahaan yang bergerak di sektor tersebut, lanjut Ali, juga terdampak secara finansial karena pandemi Covid-19.