Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hati-Hati SIM Bisa Dicabut! Ini Ketentuan dan Mekanismenya

Surat izin mengemudi (SIM) pengendara bermotor bisa dicabut, bila melanggar aturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Surat izin mengemudi (SIM)/Antara
Surat izin mengemudi (SIM)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah merilis Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam Perpol tersebut, tertulis mekanisme soal penilangan hingga pencabutan SIM sebagai sanksi. Dimana, Polri berhak memberi tanda di SIM pengendara lalu lintas dalam bentuk poin pada setiap pelanggaran. 

Poin pada setiap pelanggarannya pun bervariasi, tergantung tingkat pelanggaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Semua tindakan pelanggaran lalu lintas termasuk poin pelanggarannya akan terekam dalam Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) Pemilik SIM yang terintregasi dengan pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.

Lantas, bagaimana mekanisme pencabutan SIM bagi pelanggar lalu lintas?

Mengacu pada pasal 37, pemilik SIM dengan akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin akan dikenakan penalti 2.

Selanjutnya, pada pasal 38 menyebutkan pada pinalti 2 saksi yang diberikan berupa penahanan atau pencabutan sementara SIM, sebelum putusan pengadilan keluar.

Apabila pengadilan memutuskan memberikan batas waktu pencabutan SIM, pengendara dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Tidak hanya karena melanggar lalu lintas, SIM juga bisa dicabut oleh Satpas. Ketetapan ini mengacu pada pasal 5 ayat 2, dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Data fisik atau media penyimpan data pada SIM rusak, tidak terbaca lagi, atau diubah secara tidak sah; 
  2. SIM diterbitkan secara tidak sah; 
  3. Berdasarkan putusan pengadilan; dan/atau 
  4. Ada rekomendasi dari kedokteran kepolisian atau Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri terkait perubahan kondisi jasmani dan/atau rohani pemilik SIM sehingga tidak memungkinkan mengemudikan Ranmor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yuliana Hema
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper