Bisnis.com, DEPOK – Universitas Indonesia beserta tujuh perguruan tinggi lainnya bekerja sama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) di bidang pendidikan, penelitian, pengkajian, dan pengabdian kepada masyarakat yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.
Melalui keterangan tertulis pada Sabtu (29/2021), Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi UI Amelita Lusia menjelaskan bahwa nota kesepahaman kerja sama itu meliputi dukungan terhadap keterbukaan informasi publik kepada masyarakat serta penguatan SDM, organisasi, dan manajemen.
Ketua KIP Gede Narayana mengatakan kerja sama itu bagian dari upaya optimalisasi implementasi keterbukaan informasi publik di bidang pendidikan termasuk mengembangkan pengarusutamaan keterbukaan informasi publik dalam kurikulum perguruan tinggi agar tercipta budaya jujur, gotong royong, dan berkeadilan di masyarakat.
Gede berharap dukungan dari perguruan tinggi bisa membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi yang transparan, akuntabel, dan tepercaya.
Selain dengan UI, KIP menjalin kerja sama dengan tujuh perguruan tinggi negeri yang lain yakni Universitas Padjadjaran, Universitas Brawijaya, Universitas Udayana, Universitas Negeri Malang, Universitas Lampung, Institut Pertanian Bogor, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika Mira Tayyiba mengatakan keterbukaan informasi publik sangat penting dalam mewujudkan masyarakat yang cakap digital, terutama dalam menghadapi hoaks.
Baca Juga
"Saya sangat mengapresiasi kerja sama yang dilakukan KIP dengan delapan perguruan tinggi negeri ini, karena dalam mengatasi isu hoaks dan misinformasi, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri," ujarnya.
"Kita harus bekerja sama melalui kolaborasi untuk mewujudkan masyarakat yang cakap digital, yaitu masyarakat yang memahami sisi etika, keamanan, dan budaya dari interaksi mereka di dunia maya," paparnya.
Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia adalah sebuah lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan UU No. 14/2008 untuk menjalankan dan mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Keterbukaan informasi publik mencakup pelayanan badan-badan publik dalam menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan dengan cara-cara yang sederhana.