Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Identitas Pasien Corona Tersebar, KIP: Itu Pelanggaran Hak Pribadi

KIP menyatakan bahwa pengungkapan identitas penderita Corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi.
Petugas kesehatan menyemprotkan cairan disinfektan kepada WNI ABK Diamond Princess dan barang bawaan saat turun dari kapal di Yokohama, Jepang, Minggu (2/3/3030). Pemerintah mengevakuasi 69 WNI ABK Diamond Princess yang dinyatakan negatif COVID-19 untuk dipulangkan ke tanah air dan diosevasi di pulau Sebaru Kecil, Kepulauan Seribu. ANTARA FOTO/HO/KBRI Tokyo
Petugas kesehatan menyemprotkan cairan disinfektan kepada WNI ABK Diamond Princess dan barang bawaan saat turun dari kapal di Yokohama, Jepang, Minggu (2/3/3030). Pemerintah mengevakuasi 69 WNI ABK Diamond Princess yang dinyatakan negatif COVID-19 untuk dipulangkan ke tanah air dan diosevasi di pulau Sebaru Kecil, Kepulauan Seribu. ANTARA FOTO/HO/KBRI Tokyo

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Informasi Pusat menyatakan bahwa pengungkapakan identitas pribadi penderita virus corona ke publik merupakan pelanggaran hak-hak pribadi.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi tersebarnya identitas penderita virus Corona di Depok Jawa Barat yang berisi daftar anggota keluarga, profesi hingga tempat kerja yang bersangkutan. 

Komisioner Komisi Informasi Pusat Arif A. Kuswardono menyatakan aturan mengenai pengungkapan identitas diri seseorang di ranah publik tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sesuai pasal 17 huruf h dan i, informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang.

Oleh sebab itu, pengungkapan identitas penderita Corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi. Menurutnya, informasi pribadi hanya bisa diungkap atas ijin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik.

“Oleh karena itu, publik dan petugas dihimbau agar menghormati hak tersebut dan tidak membagi atau menyebarkan informasi pribadi pasien yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain,” ujar Arif dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2020). 

Dia menjelaskan bahwa perlindungan atas identitas pribadi ini dijamin dalam pasal 29 g UUD1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Selain itu, Media juga diminta memberitakan secara bijaksana kejadian yang menimpa ibu dan anak yang positif terinfeksi virus corona.

Menurutnya, ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi.

Arif menegaskan bahwa prinsip yang sama berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper