Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk konsisten mengawal kasus pernikahan anak di bawah umur. Kemenag menjadi garda terdepan untuk pencegahan pernikahan anak di bawah umum.
Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan, frekuensi pernikahan anak di bawah umur sudah menurun tetapi kami berharap Kemenag terus memberi perhatian pada pernikahan anak di bawah umur.
Kemenag, katanya, memiliki jaringan hingga ke level kecamatan sehingga memainkan peran yang sangat penting untuk mengedukasi hingga mendampingi masyarakat.
"Meskipun dengan frekuensi yang sudah terbatas, namun kami berharap Kementerian Agama tetap concern dalam mengantisipasi pernikahan di bawah umur," ujar Maryatidalam keterangan resmi, Rabu (26/5/2021).
Dia menuturkan, selama ini antisipasi yang dilakukan oleh Kemenag sudah sangat baik. Namun, KPAI berharap agar penyuluh dapat ikut mengedukasi masyarakat tentang kerugian pernikahan di bawah umur.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) sudah sangat peduli dengan kasus pernikahan di bawah umur.
Baca Juga
Disebutkan, bahwa pegawai KUA, khususnya penghulu dan penyuluh telah mengerti, memahami, dan bahkan ikut membantu dalam mengedukasi masyarakat tentang risiko pernikahan di bawah umur.
"Kantor Urusan Agama sudah aware dengan kasus pernikahan di bawah umur. Kami pastikan jikalau masih ada kasus pernikahan di bawah umur, pernikahan tersebut dilakukan secara siri atau sudah mendapatkan izin dari Pengadilan Agama," katanya.
Yaqut menuturkan tantangan pernikahan anak di bawah umur saat ini bukan lagi petugas KUA yang menikahkan. Namun, ada kebiasaan sebagian masyarakat yang ingin agar anaknya menikah lebih awal.
"Tantangan itu antara lain masih ada kebiasaan sebagian masyarakat yang memang ingin anaknya menikah lebih awal," tambahnya.