Bisnis.com, JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 berharap perayaan Waisak bagi umat Buddha Indonesia menjadi momentum mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan sangat diharapkan, perayaan dan penyelenggaraan ibadahnya dilakukan dengan tetap disiplin protokol kesehatan.
Terkait hal ini, Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran No. 11 tahun 2021 yang mengatur protokol kesehatan selama rangkaian pelaksanaan ibadah Hari Raya Waisak.
Untuk itu, kepada panitia penyelenggara dan umat Buddha di Indonesia, Satgas meminta agar seluruh umat Buddha mengikuti protokol kesehatan dan ketentuan lain yang diatur surat edaran ini.
"Selalu mempertimbangkan zonasi risiko bagi yang ingin melakukan kegiatan ibadah di rumah ibadah," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19, Selasa (25/5/2021).
Dengan mematuhi surat edaran ini, seluruh rangkaian kegiatan ibadah dapat berlangsung secara aman dan khidmat. Diharapkan surat edaran ini menjadi panduan bagi umat Buddha Indonesia dalam merayakan hari Waisak tahun 2021.
Adapun, dalam Surat Edaran Kemenag secara umum diatur sebagai berikut:
Baca Juga
1. Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan sosial dalam kondisi sehat;
2. Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;
3. Pengaturan jumlah peserta kegiatan sosial maksimal 30 persen dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
4. Kegiatan sosial dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Kemudian untuk Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak pada tanggal 26 Mei 2021 pukul 18.13.30 WIB dapat dilaksanakan baik di lingkungan rumah ibadah maupun tempat umum;
2. Rangkaian acara menyambut hari Waisak seperti pengambilan api dan air yang melibatkan umat dalam jumlah banyak ditiadakan;
3. Puja bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dapat dilaksanakan di rumah ibadah atau tempat umum secara terbatas hanya untuk anggota sangha dan/atau pengelola/pengurus rumah ibadah serta umat dengan memperhatikan:
a. Status zona di mana Rumah Ibadah atau tempat umum itu berada dalam wilayah zona hijau dan zona kuning;
b. Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan puja bhakti/Sembahyang dan meditasi dalam kondisi sehat;
c. Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;
d. Jumlah peserta maksimal 30 persen dari kapasitas numgan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
e. Waktu pelaksanaan kegiatan seefisien mungkin.
Selanjutnya, untuk pelaksanaan pujabakti dan meditasi detik Waisak serta Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dilaksanakan baik dalam jaringan (virtual) maupun di luar jaringan (ruangan/gedung). b.
2. Dalam hal Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan di ruangan/gedung, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan:
a. Pastikan tempat pelaksanaan Dharmasanti dalam kategori wilayah zona hijau atau zona kuning;
b. Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiaan dharmasanti dalam kondisi sehat;
c. Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada), dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat;
d. Pengaturan jumlah peserta kegiatan dharmasanti maksimal 30 persen dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
e. Kegiatan dharmasanti dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.