Bisnis.com, JAKARTA - Kabar ada Al-Quran dibakar dalam bentuk video viral di media sosial. Kabar itu disebarkan akun seorang pria di wilayah DKI Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan memberikan penjelasan.
Pihak Polres Metro memastikan tidak ada Al-Quran yang dibakar. Kabar yang beredar di media sosial ternyata ulah pelaku berinisial M. Ia mengambil video pembakaran yang sudah ada di internet dan mengunggah ulang menggunakan akun palsu nama seorang perempuan.
Belakangan diketahui bahwa akun tersebut mengatasnamakan teman dekat si pelaku.
"Sebenarnya tidak ada pembakaran. Dia [pelaku M] hanya meng-upload ulang video dari konten Internet yang lain," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Selasa (25/4/2021).
Pelaku, lanjut Azis, kemudian menambah dengan ujaran kebencian mengatasnamakan agama dan ditambahkan identitas seorang wanita, agar cepat viral.
Baca Juga
Motif yang melatarbelakangi kasus itu, imbuh Azis, diduga antara masalah asmara dan sakit hati pelaku M terhadap teman wanita yang dulu pernah dekat.
"Kenapa dia melakukan hal tersebut dengan menggunakan identitas, agama tersebut menjadi cepat viral begitu, balas dendamnya tersampaikan kepada wanita tersebut," ucapnya.
Akibat tindakan M, wanita yang akunnya digunakan pelaku mengalami trauma. Saat ini, ujar Azis, wanita korban pencatutan nama tersebut berada dalam pendampingan petugas kepolisian.
"Tentu trauma apalagi konten tersebut diberitakan ulang media sosial lain. Maka saya mengimbau masyarakat jangan men-share ulang konten tersebut karena tidak benar isinya bahkan bisa menjadi masalah bagi orang yang namanya digunakan," ucapnya.
Sebelumnya, pembakaran Al-Quran yang diunggah akun @farhanah_santoso_245 menjadi viral di media sosial.
Dari video tersebut terlihat api membakar setengah Al-Quran dan ada juga kata-kata tidak pantas yang ditulis di halaman kitab suci itu.
Setelah melalui penyelidikan termasuk meminta keterangan pemilik akun tersebut, polisi kemudian menangkap pelaku berinisial M, seorang pria di Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin (24/5/2021).
M sebelumnya memiliki hubungan dekat dengan seorang wanita dan membuat akun instagram dengan nama wanita itu.
M kemudian mengunggah video berisi ujaran kebencian dan diduga menistakan agama tertentu pada akun Instagram @farhanah_santoso_245 dan menjadi viral di media sosial.
Polisi saat ini menahan M. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.