Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biaya Cek Saldo dan Tarik Tunai ATM Link, Himbara Diadukan ke KPPU

Penetapan biaya cek saldo dan tarik tunai sangat merugikan konsumen/masyarakat dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Komunitas Konsumen Indonesia melaporkan Himpunan Bank Milik Negara ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Himbara dilaporkan ke KPPU terkait pengenaan biaya saldo tarik tunai.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan pihaknya secara resmi telah mengirimkan laporan ke KPPU atas tindakan Himbara dalam pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai sebagai dugaan kartel.

"Dia menerangkan ada beberapa alasan yang mendasari KKI melaporkan Himbara ke KPPU. Pertama, bahwa bank pada Himbara (Mandiri, BRI, BTN dan BNI) telah membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaing untuk menetapkan harga atas suatu barang/jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama dengan cara pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai bagi nasabah ATM Link per 1 Juni 2021.

"Tindakan ini kami duga melanggar Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha," ujarnya, Senin (24/5/2021).

Kedua, lanjutnya, penetapan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai kepada nasabah ATM Link merupakan perbuatan pelaku usaha yang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk mempengaruhi harga yang dapat mempengaruhi terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 11 UU No 5 Tahun 1999).

Ketiga, bahwa saat ini ketergantungan masyarakat terhadap ATM sangat besar sehingga penetapan biaya cek saldo dan tarik tunai sangat merugikan konsumen/masyarakat dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Dengan demikian, dia menilai perbuatan Himbara merupakan persaingan semu karena tidak terjadi persaingan usaha dalam melayani konsumen.

"Seharusnya Pelaku Usaha saling bersaing melayani konsumen tetapi ini malah menggerus uang konsumen atau masyarakat," tuturnya.

KPPU, kata dia, harus tegas menghentikan kartel ini untuk melindungi nasabah ATM Link maupun masyarakat Indonesia pada umumnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper