Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan pelat nomor khusus untuk kendaraan anggota DPR RI menuai polemik. Banyak pihak yang mempertanyakan urgensi dari kebijakan tersebut, termasuk Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
Peneliti Formappi Lucius Karus mempertanyakan urgensi adanya pelat nomor khusus mobil anggota DPR.
"Sulit memahami apa urgensi dibalik kebijakan pelat nomor khusus untuk kendaraan anggota DPR ini. Saya melihat ini bentuk kemunduran DPR yang merasa bahwa mereka harus dikenal oleh publik sebagai pejabat mentereng kapan dan dimana pun," kata Lucius, Jumat (21/5/2021).
Lucius mengatakan harus ada kepastian bahwa pelat nomor khusus anggota DPR itu tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada anggota DPR.
Menurutnya, bukan tidak mungkin pelat kendaraan khusus itu dapat memuluskan setiap jalan para anggota DPR, bahkan saat si anggota sedang melakukan kejahatan seperti transaksi suap atau korupsi.
"Pelat nomor khusus adalah jawaban yang akan melapangkan jalan bagi apapun yang ingin dilakukan oleh anggota DPR tanpa takut dihadang," ujarnya.
Selain itu, ujar Lucius, kesibukan mendandani anggota DPR dengan fasilitas protokoler seperti pelat khusus ini menjadi bukti bahwa ada krisis identitas sebagai anggota DPR karena tidak menjalankan fungsi dengan maksimal sehingga tak dikenal rakyat.
"Giat konstitusi yang menjadi alasan kepolisian mengizinkan pelat nomor khusus ini hanyalah pembenaran untuk banyak nafsu narsistik dibalik keinginan anggota DPR untuk dikenal dan dihormati walau tanpa prestasi apapun dalam menjalankan fungsi dan kewenangan mereka," tuturnya.
Sebanyak 575 anggota DPR RI bakal menggunakan pelat nomor kendaraan khusus. Kebijakan itu merupakan produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dan Kapolri.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut seluruh anggota DPR periode 2019 - 2024 akan memakai pelat nomor khusus kendaraan itu sebagai identitas agar mudah dipantau, termasuk ketika melakukan pelanggaran lalu lintas.