Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Asabri: Kejagung Targetkan Sidang Bulan Depan

Pada hari ini, Jumat (21/5/2021) Kejagung akan bertemu dengan BPK untuk memastikan hasil perhitungan kerugian dari kasus korupsi Asabri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah./istimewa
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menargetkan untuk melimpahkan seluruh tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri berikut alat bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada akhir Mei 2021.

"Rencananya Jumat, 28 Mei 2021 pekan depan. Besok, 21 Mei, ada pertemuan dulu dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk melihat real hasil perhitungan kerugian oleh teman-teman BPK," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021).

Lebih lanjut, Febrie mengatakan, setelah melimpahkan berkas perkara tahap dua, tim penyidik akan kembali mengevaluasi terkait nama lain yang berpeluang menjadi tersangka. "Termasuk korporasi akan dievaluasi," kata Febrie. 

Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tahap I milik seluruh tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri kepada tim jaksa peneliti pada 30 April 2021.

Namun, pada 14 Mei, JPU mengembalikan berkas perkara karena dinilai belum lengkap, yakni tidak adanya lampiran resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ihwal nilai kerugian negara yang ditimbulkan. 

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka di kasus Asabri. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Kemudian, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

Kepada para tersangka, penyidik menyangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper