Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pastikan Kerugian Negara di Kasus Asabri, Kejagung Temui BPK Besok

Hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri yang dihitung oleh BPK itu akan dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Gedung BPK/Antara
Gedung BPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menemui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan angka kerugian negara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut, bahwa pertemuan antara tim penyidik Kejagung dengan BPK akan dilaksanakan pada hari Jumat 21 Mei 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di BPK.

"Pertemuannya dengan BPK akan dilakukan besok Jumat, 21 Mei 2021 untuk pastikan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri," tuturnya kepada Bisnis Kamis (20/5/2021) malam.

Menurut Febrie, hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri yang dihitung oleh BPK itu akan dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai alat bukti serta memperkuat penuntutan.

"Nanti hasil perhitungan kerugian negara dari BPK itu akan dibawa ke Pengadilan Tipikor," katanya.

Dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri itu, tim penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Sony Widjaja, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.

Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Investasi PT Asabri Hari Setiyono, mantan Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendy, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar dan Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.

Sembilan orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tiga dari sembilan orang tersangka juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Heru Hidayat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper