Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Sumut: Pecat 2 Dokter yang Jual Vaksin Covid-19

Vaksin yang harusnya untuk narapidana di rumah tahanan, justru diperjualbelikan di luar. Oknum ASN di Sumut itu sedang diperiksa pihak kepolisian.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi/Instagram
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi/Instagram

Bisnis.com, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menegaskan akan ada sanksi tegas yakni pemecatan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan Sumut yang terlibat kasus penjualan vaksin Covid-19.

"Saya memang belum dapat info pastinya. Tapi ada laporan dua dokter yakni di Dinas Kesehatan Sumut dan dokter di rumah tahanan yang menyalahgunakan vaksin dengan menjual secara ilegal. Harus ada sanksi kalau benar yakni pecat," katanya di Medan, Jumat (21/5/2021).

Dia mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan soal adanya informasi dari Polda Sumut yang menangkap oknum ASN terkait dugaan menjual vaksin Covid-19 secara ilegal.

Vaksin yang harusnya untuk narapidana di rumah tahanan, justru diperjualbelikan di luar. Oknum ASN di Sumut itu sedang diperiksa pihak kepolisian.

Oknum ASN tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumut.

Gubernur menegaskan, sanksi berupa pemecatan sesuai peraturan yang berlaku. Vaksin Covid-19, katanya, diberikan pemerintah untuk masyarakat agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan.

"Nah, malah dilakukan seperti itu (dijual). Harus dihukum berat," ujarnya menegaskan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper