Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Fakta: Kemenkes Hentikan Sementara Penyuntikan Vaksin AstraZeneca

Informasi penghentian suntikan vaksin virus corona AstraZenca membuat masyarakat heboh dan kebingungan.
Vaksin virus corona Covid-19 AstraZeneca/Antara
Vaksin virus corona Covid-19 AstraZeneca/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 akan dilakukan uji klinis ulang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui uji toksisitas dan sterilitas sekitar 2 minggu.

Hal ini berbuntut pada penghentian sementara penggunaan vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 akibat kasus kematian salah satu warga DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Informasi penghentian yang beredar beberapa waktu lalu sempat membuat masyarakat heboh dan kebingungan. Nyatanya, dari total 3.852.000 dosis vaksin AstraZeneca, hanya sekitar 448.480 dosis vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 yang dihentikan.

Menurut dr. Adam Prabata, dokter umum lulusan Universitas Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan Ph.D kardiovaskular di Kobe University Jepang, penyuntikan vaksin AstraZeneca bisa dilanjutkan dengan tidak menggunakan vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547.

Terkait dengan laporan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang diduga berkaitan dengan AstraZeneca Batch CTMAV547, Komnas KIPI telah merekomendasikan BPOM untuk melakukan uji sterilitas dan toksisitas untuk membuktikan diagnosis penyebab dan klasifikasi kasus yang terjadi.

Penggunaan vaksin AstraZeneca juga disebut akan tetap terus berjalan dikarenakan masih ada sekitar 3.403.520 dosis vaksin AstraZeneca di Indonesia yang bukan Batch CTMAV547 sudah siap untuk digunakan kembali.

Vaksinasi Covid-19 membawa manfaat lebih besar. Berdasarkan data Komnas KIPI, belum pernah ada kejadian orang yang meninggal dunia akibat vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Dalam beberapa kasus sebelumnya, meninggalnya orang yang statusnya telah divaksinasi Covid-19 adalah karena penyebab lain, bukan akibat dari vaksinasi yang diterimanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper