Bisnis.com, JAKARTA -- Pengelola Centro Department Store, PT Tozy Sentosa, resmi dinyatakan palilit. Status pailit disandang oleh Tozy Sentosa setelah proposal rencana perdamaiannya ditolak oleh para kreditur.
"Proposal yang diajukan oleh debitur ditolak para krediturnya juga berdasarkan rekomendasi dari hakim pengawas. Sehingga Centro pailit," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, Senin (17/5/2021).
Seperti diketahui, sebelum pailit PT Tozy Sentosa telah resmi berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU. Putusan sela PKPU Centro dibacakan pada tanggal 31 Maret 2021.
Gugatan PKPU Centro diajukan oleh lima pihak antara lain PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subur Sejati, PT Harindotama Mandiri, PT Multi Megah Mandiri, dan Mahkota Petriedo Indoperkasa.
Dalam putusannya, hakim PN Jakpus telah mengabulkan PKPU terhadap PT Tozy Sentosa paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan.
Selain itu hakim juga menunjuk Duta Baskara sebagai hakim pengawas serta menunjuk Anthony L.P. Hutapea, Fitri Safitri, sebagai pengurus proses PKPU.
Adapun Bambang menjelaskan usai putusan pailit, kewenangan terkait aset atau bundel pailit ada di tangan kurator yang telah ditunjuk oleh hakim PN Jakpus.
"Selanjutnya proses oleh Kurator untuk membereskan harta pailit (bundel pailit) dari PT Tozan (Centro)," tukasnya.