Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Genting, Indonesia Butuh UU Perampasan Aset

Pelelangan aset dengan dasar hukum yang kurang memadai ini dapat dilihat dalam perkara penyitaan serta pelalangan aset yang diduga berkaitan dengan perkara PT Asabri.
Petugas menata barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (7/7/2020). Kejagung menunjukan uang sebesar Rp77 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Petugas menata barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (7/7/2020). Kejagung menunjukan uang sebesar Rp77 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA- Indonesia dinilai membutuhkan kehadiran undang-undang (UU) Perampasan Aset yang menata mekanisme pelelangan barang hasil kejahatan ekonomi.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih mengatakan bahwa pelelangan aset yang dinilai berkaitan membutuhkan kehadiran UU Perampasan Aset sebagai payung hukum.

Dia menilai pemangku kebijakan Tanah Air selama ini kurang responsif dengan kejahatan ekonomi yang kerap menjerat tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kalau melakukan lelang aset hanya berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana atau Kuhap saja, tidak memadai. Terlalu minim jika berpegangan pada Kuhap saja, sementara korupsi ini kan sudah di luar Kuhap. Mestinya sudah punya perangkat sendiri, Kuhap itu kan untuk mencuri biasa, pidana biasa," katanya, Senin (17/5/2021).

Pelelangan aset dengan dasar hukum yang kurang memadai ini dapat dilihat dalam perkara penyitaan serta pelalangan aset yang diduga berkaitan dengan perkara PT Asabri. Menurut Yeti, aset yang masih berstatus hutang dan tidak terkait kasus korupsi seharusnya tidak dipermasalahkan kejaksaan.

"Sepanjang harta tersebut dapat dibuktikan kepemilikannya yang bukan hasil korupsi, hutang pun oke. Tapi kalau terbukti hasil korupsi tetap jadi masalah," kata  mantan anggota Pansel KPK itu.

Adapun, rencana pelelangan aset sitaan Asabri dicetuskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono. Menurut dia, mekanisme pelelangan diatur dalam Pasal 45 KUHAP.

"Kan boleh Pasal 45 KUHAP, dengan biaya penyimpanan terlalu tinggi. Kita terbatas biayanya," kata Ali.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengemukakan bahwa beberapa aset yang akan dilelang itu antara lain kapal, kendaraan hingga apartemen.

Seluruh aset itu, menurut Ali, membutuhkan biaya perawatan yang sangat tinggi sehingga harus segera dilelang. Bahkan untuk aset sitaan berupa apartemen, kata Ali, tim penyidik Kejagung seringkali ditagih biaya maintenance apartemen tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper