Bisnis.com, JAKARTA – Besok, Kamis (13/5/2021) umat muslim Indonesia akan merayakan Hari Raya Idulfitri setelah berpuasa Ramadan sebulan penuh. Namun, perlu diingat, pemerintah sedang berupaya mencegah penularan Covid-19 selama masa peniadaan mudik, agar tidak terjadi lonjakan kasus pasca-Lebaran.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat memperhatikan panduan penyelenggaraan salat Idulfitri 1442 Hijriah pada masa pandemi Covid-19.
Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 7 Tahun 2021, menjelaskan agar saat pelaksanan ibadah dapat mencegah dari terpaparnya penularan.
"Perlu adanya persiapan yang baik, demi menjalankan ibadah yang khusyuk, tetapi tetap aman. Mengingat kita merayakan Idulfitri untuk kedua kalinya di masa pandemi Covid-19," ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (11/5/2021).
Terkait praktik ibadah yang melekat dengan perayaan Idulfitri, MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengimbau dalam penyaluran zakat, infak, sedekah, dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), atau lembaga Amil Zakat lainnya.
Untuk itu, pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjalankan pedoman ini dengan sebaik-sebaiknya.
Adapun, Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H di Masa Pandemi berdasarkan (SE Menag No. 7 Tahun 2021) sebagai berikut:
Sebelum salat Id
1. Pelaksanaan takbiran dilakukan terbatas (maksimal 10 persen) dan tidak ada kegiatan takbiran keliling.
2. Panitia Hari Besar Islam/Salat Idulfitri mencari tahu informasi status zonasi kepada Satgas daerah di tingkat desa atau kelurahan.
3. Mempersiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan.
Saat Salat Id
1. Hanya dilakukan di ruangan terbuka dan diizinkan pada lingkungan RT yang berada di zona kuning dan hijau.
2. Harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat:
a. Tidak melebihi 50 persen kapasitas.
b. menyediakan alat pengecek suhu.
c. Tidak diikuti warga lanjut usia (lansia) atau orang baru sembuh ataupun juga yang baru kembali dari perjalanan.
d. Memakai masker dari awal datang hingga pulang.
e. Mempersingkat khutbah (maksimal 20 menit) dengan menggunakan pembatas transparan diantaranya.
f. Menghindari berjabat tangan dan bersentuhan fisik.
Setelah salat Id
1. Silaturahmi hanya dilakukan dengan lingkungan terdekat.
2. Tidak melakukan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.