Bisnis.com, JAKARTA – Umat Kristen Protestan dan Katolik akan merayakan kenaikan Yesus Kristus pada Kamis (13/2021). Kini, Kementerian Agama mengeluarkan cara melaksanakan ibadah saat pandemi.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Yesus Kristus yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil pada 6 Mei 2021 menjelaskan panduan ibadah bagi pengurus gereja dan masyarakat.
“Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama. Untuk itu, saya juga telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan kenaikan Isa Almasih,” tegas Yaqut Cholil pada Jumat (7/5/2021).
Berikut panduan penyelenggaraan ibadah peringatan kenaikan Isa Almasih sesuai dengan surat edaran Menteri Agama:
Panduan bagi Pengurus/Pengelola Gereja:
1. Pelaksanaan ibadah peringatan kenaikan Isa Almasih di Gereja dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan membatasi jumlah yang diperkenankan beribadah tidak melebihi 50 persen.
2. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah dengan memperhatikan daya tampung tempat ibadah.
3. Melakukan pembersihan dan disinfektan rutin di area tempat ibadah.
4. Menyediakan fasilitas cuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar.
5. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah.
6. Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah.
7. Membatasi jumlah jalur keluar masuk tempat ibadah.
8. Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pengguna tempat ibadah.
9. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di tempat ibadah.
10. Pengelola/pengurus juga memfasilitasi pelayanan ibadah virtual di rumah.
Panduan bagi Pengguna/Jemaat:
1. Jemaat yang akan mengikuti ibadah dalam kondisi sehat.
2. Menggunakan masker dari rumah dan selama berada di area tempat ibadah.
3. Menjaga kebersihan diri dengan membawa dan menggunakan hand sanitizer sendiri.
4. Tidak diperkenankan melakukan kontak fisik.
5. Menjaga jarak antar jemaat dan dilarang berkerumun/berkumpul di area tempat ibadah.
6. Bagi anak-anak dan lansia yang rentan tertular penyakit dan berisiko tinggi terhadap Covid-19, dapat mengikuti ibadah virtual di rumah.