Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinonaktifkan dari KPK, Novel Baswedan Sebut Ketua KPK Sewenang-wenang

SK tersebut seharusnya tentang hasil asesmen TWK, bukan penonaktifan jabatan. Namun, isinya justru meminta agar pegawai menyerahkan tugas dan tanggung jawab.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021)./Antararn
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut bahwa dirnya dan ke-74 pegawai KPK lainnya telah menerima Surat Keterangan (SK) Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan.

Salah satu isi surat itu antara lain menegaskan bahwa pegawai yang tak lolos TWK supaya segera menyerahkan tugas dan tanggung jawab alias dinonaktifkan.

Novel mengatakan SK tersebut seharusnya tentang hasil asesmen TWK, bukan penonaktifan jabatan. Namun, kata Novel, isinya justru meminta agar pegawai menyerahkan tugas dan tanggung jawab. Dia menilai hal tersebut adalah tindakan Ketua KPK Firli Bahuri yang sewenang-wenang.

"Itu SK tentang hasil asemen TWK, bukan pemberhentian. Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab. Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," kata Novel kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).

Novel mengatakan tindak-tanduk ketua KPK yang sewenang-wenang dan berlebihan seperti ini menarik dan perlu jadi perhatian.

Dia mengatakan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik atau penyelidik yang tengah menangani perkara, harus berhenti menangani perkara. Hal ini, ungkap Novel merugikan kepentingan semua pihak dalam pemberantasan korupsi.

"Dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," ucap Novel.

Sebelumnya, Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) telah dinonaktifkan lewat surat keputusan (SK) yang ditandatangani Plh Kepala Biro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan, masuk dalam daftar 75 pegawai yang dinonaktifkan tersebut.

Surat ini ditandatangani pada 7 Mei 2021. Sejumlah sumber Bisnis mengaku sudah menerima surat tersebut pada Selasa (11/5/2021) sore. Adapun isi surat tersebut antara lain:

Pertama, berisi penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper