Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPK Resmi Nonaktifkan Novel Baswedan dan 74 Pegawai Lainnya

KPK memerintahkan pegawai yang tak lolos agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 11 Mei 2021  |  18:08 WIB
KPK Resmi Nonaktifkan Novel Baswedan dan 74 Pegawai Lainnya
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019). - ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) telah dinonaktifkan lewat surat keputusan (SK) yang ditandatangani Plh Kepala Biro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan, masuk dalam daftar 75 pegawai yang dinonaktifkan tersebut. Surat ini ditandatangani pada 7 Mei 2021. Sejumlah informasi yang dihimpun Bisnis mengaku sudah menerima surat tersebut pada Selasa (11/5/2021) sore.

SK tersebut berisi penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pimpinan KPK juga memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK ASN novel baswedan
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top