Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara sembilan tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri kepada tim penyidik Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan bahwa alasan berkas perkara itu dikembalikan JPU yaitu karena masih kekurangan syarat formil dan materil yang harus dilengkapi tim penyidik.
Kendati demikian, menurut Febrie, tim penyidik Kejagung kekinian tengah melengkapi berkas perkara sembilan orang tersangka itu agar bisa dilimpahkan kembali ke JPU dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Memang berkas perkara itu dikembalikan. Saat ini sedang kami lengkapi," kata Febrie, Senin (10/5/2021).
Febrie menjelaskan bahwa hari ini, Senin 10 Mei 2021, tim penyidik Kejagung juga memeriksa saksi ahli antara lain yaitu Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas berinisial ST terkait broker PT Asabri.
Kemudian, Pengawas Lembaga Jasa Keuangan baik Bank maupun non Bank berinisial ID. Lalu, Prof NP terkait hukum bisnis dan SS terkait keuangan negara.
"Total ada empat saksi ahli yang diperiksa tim penyidik Kejagung," ujarnya.