Bisnis.com, JAKARTA - Polda Aceh menetapkan seorang pria bernama WHD sebagai tersangka karena sudah menyebarkan video provokatif agar masyarakat menerobos pos penyekatan tim gabungan TNI-Polri selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta mengemukakan bahwa WHD ditangkap tanpa ada perlawanan saat berada di kediamannya di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar pada hari Minggu 9 Mei 2021.
Setelah ditangkap dan diperiksa, kata Margiyanta status hukum WHD langsung naik jadi tersangka tindak pidana ujaran kebencian dan provokasi di media sosial.
"Kami sudah amankan orang berinisial WHD yang membuat video provokatif itu," kata Margiyanta dalam keterangan resminya, Senin (10/5/2021).
Margiyanta menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah menyita ponsel pintar yang di dalamnya berisi video provokatif tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka WHD dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kini WHD sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya beredar video yang viral seorang pria yang mengenakan gamis berwarna putih, sorban putih dan berjanggut serta kumis tebal. Dia mengajak masyarakat untuk tetap mudik dan menerobos titik-titik penyekatan.
Video tersebut diviralkan oleh akun Instagram dengan nama akun @cetul.22 dan diunggah juga ke media sosial Facebook Zakarya Alhanafi pada tanggal 8 Mei 2021.