Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU Bos Sritex, Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Bank QNB

Dalam persidangan terungkap sejak 2018 termohon yakni melakukan kewajiban pembayaran utang secara tertib.
Sritex
Sritex

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh Bank QNB Indonesia kepada bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Majelis hakim dalam pertimbangannya memaparkan bahwa keterlambatan bayar tidak bisa dijadikan alasan untuk menilai para termohon tidak mampu bayar utang.

Apalagi, dalam persidangan terungkap sejak 2018 Iwan Cs telah melakukan kewajiban pembayaran utang secara tertib.

"Jatuh tempo adalah 1 Juli 2021. Permohonan PKPU tidak memenuhi syarat pertama dan kedua UU Kepailitan dan PKPU sehingga permohonan ditolak," demikian bunyi putusan yang dikutip Bisnis, Senin (10/5/2021).

Seperti diketahui, bos Sritex Group Iwan Setiawan Lukminto lolos dari jerat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh Bank QNB Indonesia.

Dalam putusan yang dibacakan pada hari ini, hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak permohonan PKPU Bank QNB. Majelis hakim berpendapat bahwa permohonan PKPU Bank QNB tidak memenuhi syarat pertama dan kedua UU Kepailitan dan PKPU.

"Menolak permohonan PKPU dan mewajibkan pemohon membayar biaya persidangan," demikian bunyi putusan yang dikutip, Senin (10/5/2021).

Adapun Bank QNB Indonesia menggugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) salah satu pemlik Grup Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Selain Iwan Setiawan Lukminto, gugatan juga ditujukan ke salah satu anak usaha grup usaha tersebut yakni PT Senang Kharisma Textil. Gugatan QNB diajukan pada Selasa (20/4/2021) dengan nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

Dalam petitum gugatannya pihak Bank QNB meminta majelis hakim PN Semarang mengeluarkan sejumlah putusan. Pertama, mengabulkan permohonan PKPU terhadap PT Senang Kharisma Textil, Iwan Setiawan Lukminto beserta istrinya Megawati.

Kedua, menetapkan PKPU Sementara terhadap PT Senang Kharisma Textil dan Iwan Setiawan Lukminto beserta berikut istrinya yaitu Megawati, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Ketiga, menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga di PN Semarang untuk mengawasi proses PKPU terhadap PT Senang Kharisma Textil dan Iwan Lukminto beserta istrinya Megawati.

Keempat, menunjuk dan mengangkat Joel Baner Hendrik Toendan, Jandi Mukianto, dan Djawoto Jowono selaku tim pengurus dalam proses PKPU.

Kelima, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan hakim pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak PKPU diucapkan.

Keenam, memerintahkan tim pengurus untuk memanggil tiga termohon PKPU serta kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 sejak putusan PKPU diucapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper