Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebelum Bupati Nganjuk, 4 Kepala Daerah Ini Kena OTT KPK Era Firli Bahuri

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditengarai menerima suap terkait dengan proyek infrastruktur di wilayah tersebut.
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (kanan) bersama mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo memberi keterangan pers usai rapat terbatas tentang penyelesaian tanah dan bangunan warga korban dan bangunan warga korban luapan lumpur Sidoarjo dalam peta terdampak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/4)./Antara-Rosa Panggabean
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (kanan) bersama mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo memberi keterangan pers usai rapat terbatas tentang penyelesaian tanah dan bangunan warga korban dan bangunan warga korban luapan lumpur Sidoarjo dalam peta terdampak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/4)./Antara-Rosa Panggabean

Bupati Banggai Laut

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terjerat OTT KPK pada awal Januari 2020. Dia ditengarai menerima suap terkait dengan proyek infrastruktur di wilayah tersebut.

Tidak lama setelah ditangkap, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap bersama 10 orang lainnya di kabupaten tersebut dengan barang bukti uang senilai Rp1,81 miliar.

Selain Saiful Ilah, pejabat lainnya di daerah itu turut terjaring OTT yaitu Kepala BMSDA Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas PU BMSDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

Saiful diduga menerima uang suap senilai Rp550 juta agar memuluskan proyek-proyek yang diinginkan Ibnu salah satunya proyek Jalan Candi-Prasung dengan nilai Rp21,5 miliar.

Saiful Ilah kemudian divonis tiga tahun kurungan penjara, karena terbukti bersalah melanggar pasal 11 junto 55 undang-undang korupsi, pada sidang korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (5/10/2020).

"Menjatuhkan pidana kurungan penjara tiga tahun kurungan penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara," katanya Ketua Majelis Hakim Tjokorda Gede Arthana pada persidangan tersebut.

Menurut hakim, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta, dari total Rp600 juta, karena terdapat uang sebesar Rp350njuta yang berhasil disita pada saat pelaksanaan operasi tangkap tangan oleh KPK.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa berbelit-belit, tidak kooperatif dan tidak menyukseskan program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa usia lanjut dan sebagai bupati yang berprestasi untuk memajukan Kabupaten Sidoarjo," katanya.

Menanggapi putusan itu, Saiful Ilah melalui Ketua Tim Penasihat Hukum Syamsul Huda mengatakan banding atas putusan tersebut. "Kami menyatakan banding yang mulia," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
Gubernur Sulawesi Selatan
Halaman Selanjutnya
Wali Kota Cimahi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper