Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Evaluasi PPKM Mikro: Kasus Covid-19 di 5 Provinsi Naik Tajam

Pemerintah menyoroti peningkatan kasus Covid-19 yang cukup tajam di lima provinsi yang menerapkan PPKM Mikro.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden RI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden RI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mencatat kenaikan kasus konfirmasi Covid-19 yang cukup tajam di lima provinsi yang menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKM mikro).

Kelima provinsi yang dimaksud adalah Kepulauan Riau, Riau, Sumatra Selatan, Aceh dan Kalimantan Barat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa 11 provinsi mengalami tambahan konfirmasi harian. Lima di antaranya mengalami peningkatan kasus cukup tajam.

“Sebagian itu akibat dari datangnya pekerja migran,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Senin (10/5/2021).

Lebih lanjut, dilihat dari tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR), pemerintah mencatat ada 7 provinsi dengan tingkat keterisian di atas 50 persen.

Perinciannya, Sumatra Utara 63,4 persen, Riau (59,1), Kepulauan Riau (59,9), Sumatra Selatan (56,6), Jambi (56,2), Lampung (50,8) dan Kalimantan Barat 50,6 persen.

“Ini terutama kenaikan terjadi di Sumatra. Oleh karena itu Sumatra menjadi perhatian dari pemerintah,” ujarnya.

Di sisi lain, bed occupancy rate di Jawa dinilai cukup baik dengan tingkat keterisian di bawah 40 persen. Kondisi ini disebut terendah sepanjang periode PPKM mikro.

Tingkat keterisian kamar di rumah sakit Wisma Atlet, kata Airlangga, juga relatif rendah yakni 21,47 persen dengan keterisian 1.287 tempat tidur dari 5.994 tempat tidur.

Dia juga menyoroti adanya kenaikan tren mobilitas penduduk nasional selama tujuh hari terakhir di sejumlah daerah. Pemerintah pun akhirnya memutuskan memperpanjang PPKM Mikro jilid 8 mulai 18 Mei - 31 Mei 2021.

"PPKM Mikro tahap ke-8 yaitu tanggal 18 - 31 Mei 2021 akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 Provinsi," kata Airlangga.

Adapun, 30 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro antara lain adalah Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat, Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, Papua.

Kemudian, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah. Kemudian, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

"Tentu 18 - 31 Mei ini adalah periode dua minggu dari pascamudik lebaran dan tentu [bagian] pengetatan dari 3T," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper