Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terdakwa kasus korupsi simulator SIM yang juga mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo.
Berdasarkan situs resmi MA, sidang putusan PK Djoko Susilo dengan nomor perkara 97 PK/Pid.Sus/2021 berlangsung pada Kamis (6/5/2021). "Status perkara putus, amar putusan: kabul," demikian bunyi amar putusan yang dikutip, Sabtu (8/5/2021).
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Djoko Susilo.
Hakim menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan perbuatan dalam pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012.
Menurut majelis hakim, Djoko terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan ke satu primer.
Selain itu, Djoko dianggap terbukti melanggar pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama, serta Pasal 3 Ayat 1 huruf c dalam undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan ketiga.
Sementara di tingkat banding, hakim memperberat hukuman eks jenderal polisi bintang dua itu dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar.