Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan dan Insentif Tersedia, Daerah Jangan Lagi Gamang Bangun PSEL

Pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL masih terkendala dengan kemauan pemerintah daerah.
Tim pemantau pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Pemerintah Kota Bekasi meninjau sumur artesis saat inspeksi mendadak TPST Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/11)./Antara
Tim pemantau pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Pemerintah Kota Bekasi meninjau sumur artesis saat inspeksi mendadak TPST Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/11)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Saat meresmikan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis, 6 Mei 2021, Presiden Joko Widodo dengan tegas meminta agar kota-kota lain untuk meniru apa yang telah dilakukan di Surabaya.

Jokowi menegaskan, sudah ada Perpres, ada PP, semua dimaksudkan agar PSEL bisa direalisasikan pemerintah daerah. Tujuannya agar pemerintah daerah berani mengeksekusi program pembangunan tersebut.


“Dulu takut mengeksekusi karena dipanggil. Kejaksaan panggil, nanti kepolisian panggil, ada KPK panggil. Karena payung hukumnya yang tidak jelas sehingga memutuskannya sulit,” ungkapnya.

Jokowi menyampaikan bahwa semangat dari pembangunan fasilitas tersebut tidak hanya terletak pada urusan penyediaan listrik semata, tapi juga hendak membenahi salah satu permasalahan soal manajemen sampah utamanya di kota-kota besar.


Pasalnya, Indonesia sudah darurat sampah. Lihat saja, menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sampah yang dihasilkan di Indonesia per hari mencapai 67 juta ton.

Jenis sampah yang dihasilkan didominasi oleh sampah organik yang mencapai 60 persen dan sampah plastik 15 persen. Lebih dari 1 juta kantong plastik digunakan setiap menitnya, dan 50 persen dari kantong plastik tersebut dipakai hanya sekali lalu langsung dibuang. Dari angka tersebut hanya 5 persen yang didaur ulang. Tak dapat dipungkiri keberadaan sampah yang tidak terkelola dengan baik ini yang akan menyebabkan pencemaran lingkungan.

Karena kondisi darurat, maka perlu tindakan ekstra cepat juga inovasi. Karena itu, langkah pemerintah merampungkan 12 proyek Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) (dulunya PLTSa) beroperasi hingga 2022 guna menyelesaikan persoalan sampah perlu didukung semua pihak.

Apalagi, pemerintah sudah memiliki payung hukum Perpres No 35 Tahun 2018 dimana pada pasal 15 disebutkan, berbagai pemangku kepentingan, terutama di daerah, mesti mendukung penuh agar target tidak meleset.

Peneliti Pusat Kajian Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Agunan Samosir menjelaskan, sudah ada dukungan finansial bagi daerah yang merealisasikan PSEL yaitu, pembiayaan pengeloaan sampah ditetapkan maksimal Rp500.000/ton.

Kemudian, nilai pembelian listrik dari PSEL juga sudah ditetapkan yakni sebesar USD 13.35 cent/kWh, dimana PLN sebagai standby buyer PSEL. Diharapkan, dengan adanya skema dan ketentuan harga jual listrik, Badan Usaha yang memiliki kemampuan bisa segera melakukan investasi.

“Harapannya 12 Kota prioritas di dalam Perpres 35 Tahun 2018, setelah Surabaya selesai dapat menggugah agar bisa mempercepat pembangunan PSEL nya. Sampah-sampah di Rawakucing (Kota Tangerang), Bantar Gebang (Kota Bekasi), Sari Mukti (Kota Bandung) sudah gawat sekali”, tegas Agunan (6/5/2021)

Menurut Agunan, kepala daerah bisa menggunakan PMK 26 tahun 2021 Tentang Dukungan Pendanaan Angaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagi Pengelolaan Sampah di Daerah sebagai acuan insentif pembiayaan bagi daerah. Kehadiran PSEL, diyakini akan menjadi daya tarik karena bisa menjadi salah satu jalan keluar dari masalah sampah yang sampai saat ini belum terselesaikan di berbagai daerah.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menyampaikan bahwa pemerintah daerah dan PLN seharusnya bisa melihat bahwa PSEL merupakan investasi jangka panjang dan terdapat manfaat besar dari pengelolaaan pembangkit dari sampah, lebih dari sekedar listriknya. Namun demikian, ada kesan PLN enggan membeli listrik yang dihasilkan dari PSEL karena harganya ditetapkan tinggi dalam Peraturan Presiden 35 Tahun 2018.

"Harusnya pola pemikiran dari Pemda atau PLN adalah bagaimana bisa mengurangi sampah secara signifikan mengingat pengelolaan sampah ini menjadi pekerjaan rumah yang besar," kata Mamit.

Indonesia, kata Mamit, merupakan salah satu negara yang buruk dalam mengelola sampah. Ia optimis, dengan adanya PSEL ini, pengelolaan lingkungan bisa menjadi lebih baik melalui pemusnahan yang signifikan dan tidak menyisakan kewajiban pengendalian dampak negatif di kemudian hari dan tentunya juga memberikan produk tambahan berupa listrik yang dihasilkan.

Dalam kegiatan PSEL, kata Mamit, tujuan utamanya bukanlah adalah menghasilkan listrik, tapi bagaimana sampah terkelola dengan baik. Selain itu, saran dari KPK terkait agar tidak membebani keuangan APBN juga menjadi kehati-hatian bagi Pemda maupun pemerintah pusat terkait pengembangan PLTSa ini.

Untuk PSEL Tangerang misalnya, Mamit melihat ada kegamangan dari Pemda dalam melaksanakan Proyek yang merupakan Program Strategis Nasional ini. Pemerintah Kota berupaya melakukan berbagai kegiatan diluar program PSEL, meskipun proses tender telah terselesaikan.

Tentunya, perlu diingat bahwa pemecahan masalah sampah yang sudah dalam kondisi yang darurat, membutuhkan teknologi yang dapat dengan cepat diimplementasikan, sehingga teknologi yang dipilih tentunya perlu terbukti telah bisa dilakukan dalam skala komersial, dan bukan lagi skala riset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper