Bisnis.com, DENPASAR - Warga Negara Rusia Leia Se, 25, dideportasi hari ini setelah viral karena mengakali petugas keamanan di Bali dengan melukis gambar masker di wajahnya.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan konten prank (lelucon) yang dilakukan WN Rusia dengan melukis masker pada wajah tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Dia juga telah tiga kali membuat konten serupa, pertama dibuat pada Januari 2021 di Supermarket Popular Deli dengan menggunakan Bra (pakaian dalam wanita).
Konten kedua dibuat pada April 2021 di tempat yang sama dengan menggunakan kaus kaki. Kemudian, masih di tempat tersebut konten ketiga dibuat dengan face painting menyerupai masker pada minggu kedua April 2021.
"Konten yang dibuat untuk mengelabui petugas keamanan ini kemudian disebarluaskan ke media sosial untuk menarik viewer," kata Koster, Rabu (5/5/2021).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Koster, yang bersangkutan dinyatakan bersalah. WN Rusia itu dinilai telah melanggar Peraturan Gubernur Bali No 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Kejadian tersebut juga telah menimbulkan keresahan di masyarakat Bali yang sedang gencar melaksanakan kampanye atau sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Adapun, pendeportasian Leia Se dilaksanakan pada Rabu (5/5/2021) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia Airlines.
Selanjutnya, dari Bandara Soekarno Hatta, Leia Se diterbangkan menuju Moskow melalui Dubai dengan penerbangan Emirates Airlines.
"Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap warga negara asing yang berkunjung atau berwisata ke Indonesia. Untuk wajib tunduk pada hukum yang berlaku guna menegakkan kewibawaan Negara Indonesia di hadapan dunia," tambah Koster.
Rekan Leai Se yakni Josh Paler Lin, WN Taiwan, yang membantu pembuatan video prank tersebut tidak dideportasi karena tidak direkomendasikan oleh Satpol PP. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah.
"Dari pemeriksaan Satpol PP yang dinyatakan bersalah hanya yang perempuan ini," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk.