Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menlu Retno Marsudi Lantik Tiga Konsul Jenderal, Ini Bedanya dengan Dubes

Tugas diplomasi secara formal dilakukan oleh duta besar maupun konsul jenderal. Namun, ada perbedaan kewenangan di antara keduanya.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi/Antara-Muhammad Adimaja
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi/Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah melantik perwakilan RI atau konsul jenderal di tiga wilayah negara yakni Karachi, Vancouver, dan Melbourne.

Ketiga pejabat yang dilantik adalah June Kuncoro Hadiningrat sebagai Konsul Jenderal RI di Karachi, Republik Islam Pakistan, selanjutnya Kuncoro Giri Waseso sebagai Konsul Jenderal RI di Melbourne, Australia, dan Hendra Halim sebagai Konsul Jenderal RI di Vancouver, Kanada.

Pelantikan dilaksanakan di Ruang Nusantara, Kementerian Luar Negeri, Selasa (4/5/2021). Acara pelantikan dihadiri Wakil Menteri Luar Negeri dan Sekretaris Jenderal, serta diikuti Pejabat Eselon I secara daring.

“Keluarga Besar Kementerian Luar Negeri mengucapkan selamat kepada para Konsul Jenderal yang baru dilantik, selamat bertugas mengemban amanah yang dipercayakan,” ujar Menlu Retno seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Luar Negeri, Rabu (5/5/2021).

Tugas diplomasi secara formal dilakukan oleh duta besar maupun konsul jenderal. Perbedaannya adalah seorang konsul jenderal menangani hubungan kekonsuleran atau hubungan antarmanusia dan hubungan ekonomi, tidak termasuk hubungan politik.

Pemerintah Indonesia saat ini telah memiliki 132 perwakilan yang terdiri atas  95 Kedutaan Besar. Indonesia juga menempatkan 3 Perutusan Tetap untuk PBB di New York dan Jenewa, serta Perutusan Tetap untuk Asean di Jakarta.

Selain itu terdapat 30 Konsulat Jenderal dan 4 Konsulat Republik Indonesia. Indonesia juga telah mengangkat 64 Konsul kehormatan.

Sebagai wakil resmi sebuah negara, konsul jenderal bertindak untuk membantu dan melindungi warga negara serta memfasilitasi hubungan perdagangan dan persahabatan dengan negara tempatnya bertugas.

Seorang konsul ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibu kota sebuah negara di luar negeri. Ia berkewajiban menjaga kepentingan negara serta rakyatnya yang berada di negara luar negeri tersebut.

Kantor tempat konsul bertugas disebut konsulat atau konsulat jenderal, dan umumnya berada di bawah pimpinan sebuah kedutaan besar, yang biasanya terletak di ibu kota negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper