Bisnis.com, JAKARTA — Fakta baru terungkap dalam kasus takjil sate beracun yang menewaskan seorang anak driver ojol di Bantul, DIY.
Nani Apriliani Nurjaman alias Tika (25 tahun) tersangka pengirim sate beracun yang menyebabkan Naba Faiz Prasetyo meninggal dunia, ternyata sudah menikah siri dengan Tomy sosok polisi yang dia incar untuk diracun.
Ketua RT 03 Cepokojajar, Srimulyo, Piyungan Agus Riyato mengatakan Nani dan Tomy telah menikah siri dan tinggal bersama selama setahun terakhir. Keduanya juga sempat bertemu dengan Agus untuk izin tinggal di lokasi tersebut.
"Saat itu, Mbak Nani juga menelepon Ibunya. Dan Ibunya bilang nitip anaknya. Ibunya juga bilang mereka sudah nikah siri," kata Agus Riyato seperti dikutip dari Harian Jogja, Selasa (4/5/2021).
Menurut dia, ada bukti dari sebagian warga yang menyatakan Tomy dan Nina telah menikah siri.
Pasalnya, rumah yang ditinggali Nani sudah dibeli dan sedang dalam proses balik nama.
Baca Juga
“Kalau atas nama siapa saya kurang tahu," ujar dia.
Awalnya, Agus tidak mengetahui Tomy merupakan anggota polisi. Dia mengetahuinya status tersebut setelah melihat fotokopi KTP Tomy yang bertuliskan pekerjaan sebagai anggota Polri.
Lebih lanjut, Agus mengaku kaget dengan kasus sate beracun dan mengetahuinya setelah ada salah satu warga mengatakan Nani telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah itu saya cek di Facebook baru tahu [Nani jadi tersangka kasus takjil beracun]," ucap Agus.
Menurut Agus, Nani bekerja di tempat kosmetik sehingga biasa keluar pagi dan pulang malam.
Meski demikian, dia mengatakan Nani memiliki perangai yang baik di mata warga sekitar.
"Itu [Nani] orangnya baik. Orangnya kan jarang [jarang berkomunikasi dengan warga] pulangnya kan malam. Ndak ada yang mencurigakan. Biasa saja. Wong pas pertama menempati rumah juga undang beberapa orang untuk doakan," ucap Agus.
Tetangga Nani, Eni Wulandari mengatakan Nani dengan Tomy adalah pasangan suami istri. Keduanya sering datang ke rumah.
"Untuk pekerjaan saya tahunya di kosmetik. Pulangnya sering malam. Nani juga orang baik, karena sering memberi makanan ke saya," kata Eni yang baru 7 bulan tinggal di kawasan tersebut.
Seperti diketahui, Polres Bantul telah menetapkan Nani Apriliani Nurjaman alias Tika (25 tahun) sebagai tersangka kematian Naba Faiz Prasetya (9 tahun) warga Salakan II Bangunharjo, Sewon.
Tomy adalah penyidik senior di Polresta Jogja. Kapolresta Jogja Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro enggan berkomentar banyak soal anggotanya yang menjadi target sate beracun oleh Nani.
Kapolresta menyebut kasus itu merupakan masalah pribadi dan tidak terkait dengan profesinya sebagai anggota Polri.
"Betul T adalah anggota kami. Biasa saja. Itu kan masalah pribadi. Kecuali terbukti ada yang terkait disiplin, kode etik atau pidana baru kita proses," kata Purwadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/5/2021).
Sumber: Harian Jogja