Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) tahap ketujuh yang berlaku mulai 4 - 17 Mei 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa keputusan perpanjangan PPKM ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah kementerian dan instansi terkait.
Hal itu juga dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk upaya pengendalian Covid-19.
"PPKM mikro akan diberlakukan perpanjangan yang ketujuh yaitu mulai 4 Mei hingga 17 Mei 2021," kata Airlangga dalam keterangan pers, Senin (3/5/2021).
Airlangga menyatakan pada PPKM mikro kali ini tidak ada perubahan aturan dengan periode sebelumnya. Namun, pemerintah memberi penegasan bahwa di tempat-tempat hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker diwajibkan.
"Itu yang jadi penekanan dan juga pembatasan [kapasitas] 50 persen di tempat tersebut," ujarnya.
Selain itu, Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menuturkan bahwa pemerintah menambah jumlah provinsi yang menerapkan PPKM Mikro.
Ada tambahan lima provinsi yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat. Dengan demikian, totalnya ada 30 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro hingga 17 Mei mendatang.
Airlangga mengungkapkan bahwa kasus Covid-19 di Tanah Air mengalami perbaikan selama penerapan PPKM Mikro tahap keenam yang berlaku pada 20 April hingga 3 Mei 2021.
"Terkait perkembangan covid sampai 2 Mei mengalami perbaikan jika dibandingkan kasus global, kasusnya membaik, baik dari konfirmasi harian, kita di bulan April kemarin sekitar 5.222 per hari jika dibandingkan januari yang 10.000 kasus," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menyebut kasus aktif rata-rata sekitar 107.000 atau membaik jika dibandignkan Januari sekitar 139.963. Selain itu, angka positivity rate juga membaik dari 26 persen pada Januari menjadi 10,81 persen pada Mei.
Begitu pula terkait kasus aktif yang terus mengalami perbaikan. Kasus aktif tertinggi pada Februari adalah 16 persen, sedangkan kasus aktif saat ini sekitar 6 persen.
Tingkat bed occupancy rate (BOR) nasional saat ini juga sekitar 35 persen dan tidak ada daerah dengan BOR di atas 70 persen. Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa selama penerapan PPKM Mikro, yang perlu menjadi perhatian di sepuluh hari terakhir adalah kasus aktif yang stagnan di angka 100.000.
"Ini [kasus aktif] perlu diupayakan supaya turun," ujar Airlangga.
Seperti diketahui, pada PPKM Mikro tahap kelima ada 25 provinsi yang menerapkan kebijakan itu yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, Papua.
Kemudian, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah. Kemudian, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.