Korupsi Asabri, BPK Periksa Tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat
Sholahuddin Al Ayyubi
Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa tersangka Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komut PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat terkait kasus korupsi PT Asabri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menjelaskan alasan BPK memeriksa kedua tersangka tersebut yaitu untuk mengklarifikasi temuan BPK terhadap aset milik kedua tersangka sehingga bisa disita oleh tim penyidik.
Penyitaan aset milik tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro itu, kata Febrie, dalam rangka pengembalian kerugian negara yang muncul pada kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp23,71 triliun.
"Jadi keduanya itu diperiksa BPK. BPK klarifikasi semua temuannya seperti ada beberapa bukti transaksi milik tersangka itu," tuturnya kepada Bisnis, Sabtu (1/5/2021).
Dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri itu, tim penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Sony Widjaja, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.
Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Investasi PT Asabri Hari Setiyono, mantan Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendy, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar dan Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Sembilan orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tiga dari sembilan orang tersangka juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Heru Hidayat.