Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan orang saksi dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kesembilam saksi itu bakal diperiksa guna melengkapi berkas perkara Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Cimahi," kata Ali, Senin (19/4/2021).
Kesembilan saksi yang bakal dimintai keterangannya antaran lain karyawan CV Jaya Kusuma Ciptamandiri dan CV Satria Jakatamilung, Hardy Febrian Sobana, Direktur CV Satria Jakatamilung, Asep Saifudin, Staf Pengelola Persidangan di Sub Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Bandung Barat atau pegawai Honorer, Dicky Yuswandira.
Selain itu ada Mitha Irniansyah perngurus rumah tangga, Imam Santoso Mulyo, PNS, Karyawan Honorer Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Bandung Barat, Lendra Cipta Wijaya, Karyawan Honorer Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Bandung Barat, Lendra Cipta Wijaya.
Kemudian seorang penilik di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Dede Kholid, Mohammad Riyad Mintarja dari Swasta; serta Sekretaris Pribadi Bupati Bandung Barat, Yadi Kurnia.
Baca Juga
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.
Tiga tersangka, yaitu Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS, AW, dan MTG," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Alex mengatakan tim penyidik KPK telah memeriksa 30 saksi terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.