Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa Direktur Keuangan dan Investasi PT Wana Artha Life Daniel Halim terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Daniel Halim telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp23,71 triliun tersebut.
"Diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus korupsi PT Asabri," tuturnya, Kamis (29/4).
Selain Daniel Halim, menurut Leonard, tim penyidik Kejagung juga memeriksa Kepala Grup Hukum BNI berinisial BH dalam kasus korupsi PT Asabri.
Dia menjelaskan para saksi diperiksa tim penyidik Kejagung dalam rangka mencari alat bukti serta mengumpulkan fakta hukum terkait kasus korupsi tersebut.
"Saksi diperiksa untuk mencari alat bukti sekaligus mengumpulkan fakta hukum terkait kasus korupsi PT Asabri," katanya.
Baca Juga
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas saksi yang dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (persero).
Kali ini, Kejagung memeriksa Komisaris PT Prima Jaringan Lukman Bustommy. Asabri diketahui sebagai pemegang salah satu MTN yang diterbikan oleh Prima Jaringan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa Luman Bustommy diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp23,71 triliun tersebut.
"Diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," tuturnya.
Selain Lukman Bustommy, kata Leonard, penyidik Kejagung juga memeriksa dua orang saksi lainnya dalam perkara yang sama yaitu Direktur Investasi PT Victoria Manajemen Investasi Andrew Arya Saputra dan Sales PT Yuanto Sekuritas Indonesia berinisial AHM.
Menurut Leonard, ketiga orang saksi kasus korupsi PT Asabri tersebut diperiksa tim penyidik Kejagung dalam rangka mengumpulkan fakta hukum dan mencari alat bukti.