Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas saksi yang dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (persero).
Kali ini, Kejagung memeriksa Komisaris PT Prima Jaringan Lukman Bustommy. Asabri diketahui sebagai pemegang salah satu MTN yang diterbikan oleh Prima Jaringan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa Luman Bustommy diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp23,71 triliun tersebut.
"Diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," tuturnya Jumat (23/4).
Selain Lukman Bustommy, kata Leonard, penyidik Kejagung juga memeriksa dua orang saksi lainnya dalam perkara yang sama yaitu Direktur Investasi PT Victoria Manajemen Investasi Andrew Arya Saputra dan Sales PT Yuanto Sekuritas Indonesia berinisial AHM.
Menurut Leonard, ketiga orang saksi kasus korupsi PT Asabri tersebut diperiksa tim penyidik Kejagung dalam rangka mengumpulkan fakta hukum dan mencari alat bukti.
"Para saksi diperiksa untuk mengumpulkan fakta hukum dan mencari alat bukti," katanya.