Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal kecurigaan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyakini oknum penyidik dari unsur Polri Stefanus Robin Pattuju tak bergerak sendiri dalam upaya mengakali perkara Wali Kota Tanjungbalai.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti. "Tidak berdasar asumsi, persepsi, dan opini," kata Ali, Minggu (25/4/2021).
Meskipun demikian, Ali memastikan pihaknya akan mengusut segala informasi yang diterima terkait perkara suap dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai. KPK juga akan memanggil seluruh pihak yang diduga mengetahui kasus ini.
"Kami pastikan akan didalami terhadap para pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi. Termasuk nanti akan juga dikonfirmasi kepada para tersangka," ujarnya.
Sebelumnya,
ICW meyakini Robin tidak bekerja sendiri. ICW mempertanyakan adanya peran penyidik lain di kasus suap itu.
"ICW meyakini penyidik Robin tidak bertindak sendiri dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi ini," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).
Kurnia mengatakan untuk merealisasikan janjinya, yaitu menghentikan perkara pada tingkat penyelidikan merupakan kesepakatan kolektif bersama penyidik lain dan mendapatkan persetujuan dari atasannya di kedeputian penindakan.
KPK
menetapkan Stefanus Robin menjadi tersangka penerima
suap Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Uang itu diminta dengan janji Robin akan membuat penyelidikan kasus korupsi Syahrial tidak akan naik ke tahap penyidikan.
Selain Robin, KPK juga menetapkan Syahrial dan seorang pengacara Maskur Husain menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam mengakali kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News dan WA Channel