Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penerima suap, Stepanus Robin Pattuju, tercatat memiliki harta senilai Rp461 juta.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan penyidiknya yang berasal dari kepolisian Stepanus Robin Pattuju menjadi tersangka penerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebanyak Rp1,5 miliar.
Suap itu diberikan dengan iming-iming bahwa kasus suap yang menjerat Syahrial di KPK akan dihentikan.
"Total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 Miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Kamis, 22 April 2021.
Menurut data laporan harta kekayaan penyelenggara negara KPK, Stepanus melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2021.
Stepanus tercatat memiliki harta berupa kendaraan yaitu satu unit Yamaha Mio, Honda Vario dan mobil Honda Mobilio dengan total Rp 111 juta.
Baca Juga
Pria dengan jabatan spesialis penyidik muda ini juga memiliki harta bergerak sejumlah Rp512 juta dan kas sebanyak Rp 10 juta. Dia tercatat memiliki hutang sebanyak Rp 172 juta. Sehingga, total harta kekayaannya menjadi Rp 461 juta.
Perkenalan antara Stepanus dan Syahrial diduga dimulai dari sebuah pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu Azis memperkenalkan penyidik KPK tersebut kepada Syahrial.
Azis memperkenalkan Stepanus kepada Syahrial lantaran diduga Wali Kota Tanjungbalai itu memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintahan daerahnya yang sedang dilakukan KPK.
Harapannya, penyelidikan itu tidak naik ke tahap penyidikan. "Dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli Bahuri.