Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini! Imigrasi Soekarno Hatta Pulangkan 32 Warga Negara India

Ke-32 warga India itu sebelumya mendarat di Bandara Soetta pada Jumat (23/4/2021) dengan Emirates Airlines bernomor penerbangan EK356 dari Dubai pada pukul 15:30 WIB.
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memulangkan 32 warga negara India pada Minggu, (25/4/2021). Pemulangan ke-32 warga negara India ini merupakan respons atas lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di negara tersebut belakangan ini.

Pemulangan ke-32 warga negara India dilakukan dengan menggunakan maskapai Emirates Airlines bernomor penerbangan EK359 pada pukul 00:40 WIB dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menuju Dubai.

Selama menunggu proses pemulangan, ketiga puluh dua warga negara India berada di tempat khusus Terminal 3 kedatangan internasional Soekarno-Hatta dengan pengawasan oleh pihak terkait melibatkan maskapai, aviation security, serta Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Ke-32 warga India itu sebelumya mendarat di Bandara Soetta pada Jumat (23/4/2021). Imigrasi Soekarno-Hatta pun menolak masuk 32 warga negara India yang menaiki maskapai Emirates Airlines bernomor penerbangan EK356 dari Dubai pada pukul 15:30 WIB.

Penolakan masuk dilakukan menimbang dinamika 'tsunami' Covid-19 sebagaimana dilaporkan oleh World Health Organization (WHO) melalui situs resminya.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando mengungkapkan, penolakan masuk ketiga puluh dua warga negara India merupakan langkah antisipatif yang dilakukan oleh Imigrasi Soekarno-Hatta guna mencegah Imported Case Covid-19.

"Langkah Imigrasi Soekarno-Hatta telah sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021," kata Sam dikutip dari keterangan resmi Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Minggu (25/4/2021).

Adapun isi dari kebijakan tersebut mengatur tentang penolakan masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia serta penangguhan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India.

Kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut menunggu perkembangan situasi dengan tetap berkoordinasi bersama Satgas Covid-19, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper