Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan penghentian sementara pemberian visa kepada warga negara dari India. Kebijakan ini dilakukan seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19 di negara itu.
Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan bahwa pemerintah telah menghentikan permohonan visa dari India sejak Kamis (22/4/2021).
“Sesuai arahan pak menteri untuk visa dari permohonan visa dari India sejak kemarin jam 12 siang sudah kita setop. Untuk pengajuannya sudah kita setop,” kata Jhoni dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (23/4/2021).
Kendati demikian, Jhoni menyebut saat ini terdapat sejumlah warga India yang sedang menuju ke Tanah Air karena mereka sudah terlanjur mendapatkan visa.
Mengenai kondisi itu, Jhoni menyatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Kementerian Keshetaan untuk penerapan protokol kesehatan termasuk pemeriksaan Covid-19.
Sementara itu, setidaknya 127 WNA masuk ke masuk ke Tanah Air melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta pada Rabu (21/4/2021). Dari jumlah itu, 117 orang di antara merupakan WN India.
Pemerintah segera melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh penumpang. Hasilnya 12 WNA dinyatakan positif Covid-19. Selain itu, seluruh penumpang juga dilakukan Whole Genome Sequencing.
Sementara itu, pemerintah juga sedang menggodok surat edaran tentang pengecualian WN India yang boleh masuk ke Indonesia.
“Jadi nanti kita akan segera mengeluarkan surat edaran khusus untuk Warga Negara India dan yang pernah berada di India selama 14 hari,” papar Jhoni.