Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terlanjur Dapat Visa, Sejumlah WN India dalam Perjalanan ke Indonesia

Pemerintah terlanjur mengeluarkan visa bagi WN India sebelum adaya kebijakan penghentian pemberian visa.
Penerbangan berjadwal internasional dapat diizinkan pada rute tertentu. /airindia.in
Penerbangan berjadwal internasional dapat diizinkan pada rute tertentu. /airindia.in

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa sejumlah warga India sedang dalam perjalanan ke Indonesia pada Jumat (23/4/2021). Hal itu terjadi usai pemerintah memberikan visa kepada warga negara tersebut.

Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan bahwa pemerintah akan menghentikan sementara permohonan visa dari India sejak Kamis (22/4/2021) pukul 12.00 siang.

Kendati begitu, pemerintah terlanjur mengeluarkan visa bagi WN India sebelum adaya kebijakan penghentian pemberian visa. Tidak dijelaskan berapa banyak WN India yang sedang menuju Tanah Air.

“Ini mungkin ada yang masih dalam perjalanan sekarang ini. Ini akan tetap kita antisipasi dan apabila memang nanti masuk ke Indonesia ke bandara kita tetap mengacu dengan protokol kesehatan,” kata Jhoni dalam konferensi pers, Jumat (23/4/2021).

Menurutnya, Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengatur jalur penerbangan penumpang tersebut, sehingga tidak menularkan ke orang lain.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk penerapan protokol kesehatan dan tes Covid-19.

Setidaknya 127 WNA masuk ke masuk ke Tanah Air melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta pada Rabu (21/4/2021). Dari jumlah itu, 117 orang di antara merupakan WN India.

Pemerintah segera melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh penumpang. Hasilnya 12 WNA dinyatakan positif Covid-19. Selain itu, seluruh penumpang juga dilakukan Whole Genome Sequencing.

Sementara itu, pemerintah mengantisipasi kedatangan lebih banyak WN India ke Indonesia dengan menerbitkan surat edaran. SE tersebut saat ini masih digodok.

“Jadi nanti kita akan segera mengeluarkan surat edaran khusus untuk Warga Negara India dan yang pernah berada di India selama 14 hari,” ujar Jhoni.

Kebijakan ini kata Jhoni merupakan hal biasa. Pada April 2020, pemerintah juga pernah mengeluarkan kebijakan serupa kepada sejumlah negara seperti Korea Selatan, Iran, Inggris dan Italia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper