Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menutup sementara akses bagi Warga Negara India untuk masuk ke Indonesia. Surat Edaran terkait keputusan itu akan segera dikeluarkan.
Sebelumnya 117 WN India masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno - Hatta, Jakarta pada Rabu (21/4/2021) malam. Kedatangan tersebut berlangsung di tengah lonjakan kasus Covid-19 di negara tersebut.
Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang menggodok surat edaran tentang pengecualian WN India yang boleh masuk ke Indonesia.
“Jadi nanti kita akan segera mengeluarkan surat edaran khusus untuk Warga Negara India dan yang pernah berada di India selama 14 hari,” kata Jhoni saat siaran virtual, Jumat (23/4/2021).
Kebijakan ini kata Jhoni merupakan hal biasa. Pada April 2020, pemerintah juga pernah mengeluarkan kebijakan serupa kepada sejumlah negara seperti Korea Selatan, Iran, Inggris dan Italia.
Saat itu keempat negara tersebut dilarang masuk ke Indonesia. Proses pengajuan visa juga tidak diberikan lantaran pandemi sedang melonjak di negara tersebut.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah menghentikan pemberian visa kepada WN India yang akan masuk ke Indonesia. Permohona visa dari India sudah disetop sejak Kamis (22/4/2021) pukul 12 siang waktu setempat.
Akan tetapi, sebelum permohonan visa ditutup, sejumlah WN telah mendapatkan visa untuk masuk ke Indonesia. Jhoni menjelaskan bahwa saat ini terdapat sejumlah WN India yang sedang dalam perjalanan ke Tanah Air.
Menyikapi kondisi ini, pemerintah akan mengatur kedatangan sejumlah orang tersebut dengan menjalankan protokol kesehatan termasuk pemeriksaan kesehatan serta karantina.