Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan pemberian visa masuk bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto mengatakan berdasarkan rapat pemerintah yang baru saja dilaksanakan, keputusan tersebut diambil untuk menangani peristiwa third wave yang terjadi di India.
Airlangga merujuk kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Bahwa Peraturan Menkumham No. 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dinyatakan tertutup untuk kedatangan WNA dengan beberapa pengecualian,” jelas Airlangga dalam video conference, Jum’at (23/4/2021).
Sementara, bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari masih diziinkan masuk dengan sejumlah protokol kesehatan yang diperketat.
Pertama, beberapa titik kedatangan yang dibuka melalui jalur udara yaitu di Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Sam Sam Ratulangi, dan Kualanamu. Lalu, pelabuhan laut di Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai.
Baca Juga
Kedua, untuk di darat, perbatasan yang dibuka adalah yang terletak di Entikong, Nunukan dan Malinau. Sementara untuk WNI yang akan melintasi perbatasan tersebut wajib melakukan karantina selama 14 hari di hotel khusus, lulus tes PCR hasil negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
“Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut, dan udara. Ketentuannya akan dilanjutkan dengan Surat Edaran dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham serta lembaga lain yang terkait. Kebijakan mulai berlaku hari Minggu 25 April 2021,” kata Airlangga.
Meski begitu, Airlangga menegaskan peraturan pembatasan tersebut bersifat sementara dan akan dikaji ulang.