Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tsunami Covid-19, DPR Dukung Larangan WN India Masuk Indonesia

DPR menilai wajar jika Indonesia mengeluarkan kebijakan menghentikan dulu pemberian izin masuk buat negara lain dengan kasus penularan Covid-19 tinggi.
Penerbangan berjadwal internasional dapat diizinkan pada rute tertentu. /airindia.in
Penerbangan berjadwal internasional dapat diizinkan pada rute tertentu. /airindia.in

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai tepat langkah yang diambil Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang secara resmi menetapkan larangan masuknya warga negara India ke Indonesia.

"Langkah yang diambil imigrasi ini sudah tepat dan dan cepat. Hal ini seiring dengan semakin tingginya angka penularan Covid-19 di negara tersebut," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/4/2021).

Dia menilai langkah Ditjen Imigrasi tersebut sangat tepat karena lebih baik dihentikan pemberian izin masuk daripada dibuka lalu dilakukan karantina maka akan berisiko tinggi.

Sahroni menilai kebijakan tersebut sangat wajar karena penanganan Covid-19 di dalam negeri masih berlangsung sehingga tidak mungkin menerima masuk warga dari negara dengan kasus penularan yang sangat tinggi.

"Kondisi penanganan pandemik di dalam negeri saat ini juga masih berlangsung, maka sangat wajar jika Indonesia menolak dulu masuknya WNI dari negara-negara dengan angka Covid-19 yang tinggi," ujarnya.

Dia mengatakan banyak negara lain yang berhati-hati dengan kedatangan warga Indonesia ke negara tersebut. Karena itu menurut dia, wajar jika Indonesia mengeluarkan kebijakan menghentikan dulu pemberian izin masuk buat negara lain yang kasusnya tinggi.

"Jadi wajar saja jika kita menghentikan dulu pemberian izin masuk buat negara lain yang kasus-nya tinggi, karena kita tak mau ada penularan yang makin parah di Indonesia," katanya.

Politisi Partai NasDem itu juga mengingatkan imigrasi untuk selalu cekatan dan memperbaharui informasi terkait kondisi Covid-19 di luar negeri, sehingga bisa mengambil kebijakan dengan cepat dan tepat.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI secara resmi menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia.

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Kemenkumham Jhoni Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/4/2021).

Aturan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India. Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia.

Penolakan masuk tidak berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Indonesia.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper