Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum Penyidik KPK.
"Perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap Pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4/2021).
Firli pun berpesan kepada institusi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk melapor apabila ada pihak yang meminta fasilitas, uang, dan sebagainya, atas dalih penghentian perkara atau dalih lainnya.
"Segera lapor kepada kepolisian setempat dan menginformasikan kepada KPK," ujar Firli.
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebelumnya diduga meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menyiapkan Rp1,5 miliar. Sebagai gantinya, Stepanus diduga sepakat membantu Syahrial agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.
Dari angka yang diminta tersebut, Syahrial disebut baru memberi Rp1,3 miliar kepada Stepanus. "Total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar," ujar Firli.
Perkenalan antara Stepanus dan Syahrial diduga dimulai dari sebuah pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu Azis memperkenalkan penyidik KPK tersebut kepada Syahrial.
Azis memperkenalkan Stepanus kepada Syahrial lantaran diduga Wali Kota Tanjungbalai itu memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintahan daerahnya yang sedang dilakukan KPK.
Harapannya, penyelidikan itu tidak naik ke tahap penyidikan. "Dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, Stepanus mengenalkan seorang pengacara bernama Maskur Husain kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.
Selanjutnya, bersama Maskur, Stepanus sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Syaratnya, Syahrial diminta menyiapkan duit sebesar Rp1,5 Miliar.
Syahrial pun menyetujui permintaan itu. Lantas ia mentransfer uang secara bertahap. "Sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA, teman dari saudara SRP. MS juga memberikan uang secara tunai kepada SRP. Sehingga, total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar," ujarnya.
Kini, KPK telah menetapkan Stepanus, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka perihal pemberian hadiah dari Wali Kota Tanjungbalai.